Pengacara Ungkap Alasan Utama Nikita Mirzani Ajukan PK

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Pihak

Nikita Mirzani

mengungkapkan dua dasar utama mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan alasan utama pengajuan PK didasari adanya pertentangan antara putusan kliennya dengan putusan pihak lain dalam kasus serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak lain yang dimaksud ialah Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita yang ikut menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

“Enggak ada novum, kami mengajukan alasan PK ini (ada) dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah putusan ada pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita,” kata Usman Lawara seperti diberitakan

detikHot

pada Rabu (1/7).

Tim hukum Nikita Mirzani membandingkan perkara kliennya dengan perkara Ismail Marzuki. Mereka melihat terdapat perbedaan yang mencolok dalam putusan hakim, padahal konstruksi dan penerapan pasal terhadap perkara Nikita dan Ismail dianggap identik.

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

“Dasarnya, pertama, bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi, ya,” jelas Usman Lawara.

“Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan itu dinyatakan terbukti.”

“Tapi, di sisi lain, Ismail Marzuki yang notabenenya perkara ini adalah identik sama, baik dari segi konstruksi hukumnya, penerapan pasalnya, tempat, waktu, dan kejadiannya juga sama, dinyatakan tidak terbukti di TPPU,” lanjutnya.

Ketidaksesuaian putusan kedua perkara tersebut dianggap menjadi bukti kuat bagi mereka adanya kekeliruan hakim dalam mengadili Nikita Mirzani.

Tim hukum menilai kekhilafan hakim terjadi secara konsisten mulai dari putusan di tingkat pertama, tingkat banding, hingga putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka menilai terdapat pertentangan fakta sehingga Nikita Mirzani harus menanggung hukuman yang tidak dialami oleh pihak lain dalam posisi hukum yang sama.

“Ini kan menjadi salah satu alasan hukum yang paling penting untuk mengajukan PK dalam hal ini adalah terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan. Ada pertentangan yang sangat nyata di situ yang diperlihatkan oleh hakim,” kata Usman Lawara.

Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki menyeluruh. Majelis Hakim pada Mahkamah Agung diharapkan dapat melakukan koreksi, baik dari sisi penilaian fakta maupun penerapan hukum di persidangan.

“Kami berharap Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang nanti akan memeriksa PK ini dapat melihat secara objektif, komprehensif, dan utuh mengenai fakta di dalam persidangan sebelumnya” pungkasnya.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan pengusaha skincare Reza Gladys. Perseteruan keduanya sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.

Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat kasasi, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Isamil divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun, pihak kuasa hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan adanya kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan hukum yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani.

(van/chri)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: PKB Nilai Putusan MK Akhiri Wacana Pilkada Lewat DPRD

Baca lagi: Honda Resmikan Dealer di Jateng hingga Merauke

Baca lagi: Pengisi Suara Lilo, Daveigh Chase Dinyatakan Meninggal karena AIDS

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: