
Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia
—
Tim
Nikita Mirzani
menyoroti penerapan pasal ITE, ketidaksahan alat bukti digital, hingga kerancuan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan yang dihelat pada Rabu (8/7), tim Nikita juga menghadirkan dua ahli, salah satunya adalah pakar hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang didakwakan kepada kliennya sangat tidak tepat.
Apalagi menurut keterangan ahli perumus UU ITE, Henri Subiakto, unsur dalam pasal tersebut mengharuskan adanya sebuah rahasia yang diancam untuk dibuka demi keuntungan pribadi.
“Nikita mempunyai sebuah rahasia yang rahasia itu kalau dibuka akan menjadi sebuah ancaman. Tapi fakta di persidangan justru menjelek-jelekkan produk dan fisik,” kata Usman seperti diberitakan
detikHot
.
“Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat 2 ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan.”
“Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu,” papar Usman.
“Nikita dihukum tanpa alat bukti digital yang utuh, bahkan akun @nikimirzanimawardi_17 pun tidak pernah disita dalam persidangan ini. Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?” lanjutnya.
Usman kemudian menyoroti vonis TPPU yang membuat Nikita mendekam di penjara. Ia mengatakan ahli TPPU yang dihadirkan menjelaskan karakter pencucian uang melibatkan transaksi yang berbelit-belit guna menyamarkan asal-usul dana.
Sementara dalam kasus Nikita Mirzani, aliran dana mengalir langsung dari pelapor ke perusahaan untuk pembayaran aset. Menurut tim kuasa hukum, seharusnya hal itu membuat Nikita paling berat dianggap sebagai penerima pasif, bukan pelaku aktif TPPU.
“Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?” jelas Usman Lawara.
Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki menyeluruh. Majelis Hakim pada Mahkamah Agung diharapkan dapat melakukan koreksi, baik dari sisi penilaian fakta maupun penerapan hukum di persidangan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan pengusaha skincare Reza Gladys. Perseteruan keduanya sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat kasasi, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Ismail divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
(end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Info Graphic Pics]
Baca lagi: Hasil F1 GP Kanada: Antonelli Pemenang, Hamilton Kalahkan Verstappen
Baca lagi: Itjen Kemendagri Dalami Proses Pelantikan Pejabat di Pemkot Bima
Baca lagi: Meta Dituding Pakai Cara Kotor Ganggu Kompetitor untuk Kembangkan AI


