
Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia
—
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menolak seluruh poin keberatan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
Nikita Mirzani
.
Penolakan disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7), terkait vonis kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa, seperti diberitakan
detikcom
, menilai permohonan hukum luar biasa tersebut tidak memiliki pijakan yang kuat karena tidak ditemukan kekhilafan hakim dalam memutus perkara pada tingkat terdahulu.
JPU menegaskan bahwa seluruh proses peradilan yang telah bergulir, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tahapan kasasi di Mahkamah Agung, sudah berjalan sesuai dengan koridor prosedur dan fakta hukum yang sahih.
“Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama,” kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Selain menolak materi keberatan, jaksa juga memberikan kritik tajam terhadap kualitas memori PK yang disusun oleh tim penasihat hukum Nikita Mirzani.
[Gambas:Video Info Graphic Pics]
Dalil-dalil hukum dari pihak pemohon dinilai semata-mata sebagai bentuk manipulasi fakta agar terpidana bisa meloloskan diri dari jerat hukuman yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Termohon Peninjauan Kembali menilai adanya ketidakpahaman atau ‘buta hukum’ dari pihak yang mewakili Terpidana dalam mengajukan permohonan ini,” ujar JPU.
“Permohonan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) dan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.”
Mengacu pada pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya, JPU menyatakan tetap meyakini bahwa perempuan berusia 40 tahun tersebut bersalah atas dua delik pidana secara bersamaan.
Nikita dinilai terbukti menyebarkan konten elektronik bermuatan ancaman pencemaran nama baik sekaligus menyamarkan aset hasil kejahatan demi keuntungan pribadi.
“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucap JPU.
Atas dasar keyakinan tersebut, JPU mendesak Majelis Hakim tingkat PK untuk mengeluarkan putusan yang memperkuat ketetapan hukum sebelumnya.
Jaksa berharap agar hukuman kurungan terhadap Nikita Mirzani tetap dieksekusi sesuai dengan hasil putusan di tingkat Kasasi.
“Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Advokat Pemohon/Terpidana Nikita Mirzani dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 3144 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas nama Terpidana Nikita Mirzani,” mereka menegaskan.
Persoalan hukum ini dimulai dari Reza Gladys. Nikita Mirzani dilaporkan atas tudingan pemerasan sebesar Rp4 miliar yang disertai dengan ancaman akan merusak reputasi bisnis pelapor lewat ulasan-ulasan negatif di media sosial.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan sang artis terbukti melakukan pencucian uang pada tingkat banding.
Langkah hukum Nikita untuk mengajukan kasasi kemudian kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus inkrah.
Lewat pengajuan PK kali ini, tim hukum Nikita berupaya menunjukkan adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim serta pertentangan dengan putusan sang asisten, Mail Syahputra, yang justru divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.
(chri)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: 12 Negara Bagian AS Gugat Merger Paramount-Warner Bros. Disetop
Baca lagi: Prancis Tersingkir, Cherki Akui Les Bleus Tampil Tidak Sesuai Harapan
Baca lagi: Spanyol ke Final, Pedro Porro Doakan Inggris dan Argentina


