
Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia
—
Kepolisian Korea Selatan memastikan melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan penawaran saham perdana (IPO) yang menyeret bos
HYBE
,
Bang Si-hyuk
, ke pihak kejaksaan dalam waktu dekat guna proses penuntutan.
Kantor berita
Yonhap
pada Senin (31/8) memberitakan kepastian jadwal pelimpahan perkara tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Investigasi Nasional Hong Seok-ki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami berencana melimpahkan kasus ini ke kejaksaan dalam pekan ini,” kata Hong Seok-ki.
Rencana pelimpahan perkara ini dari polisi ke kejaksaan diungkapkan setelah penyelidikan kasus tersebut bergulir dalam 20 bulan.
Bang Si-hyuk dituding melanggar Undang-Undang Pasar Modal atas dugaan memanipulasi para investor agar menjual saham mereka di HYBE pada 2019 lalu, persis sebelum perusahaan itu resmi melantai di bursa efek.
[Gambas:Video Info Graphic Pics]
Aksi manipulasi jelang IPO tersebut disinyalir memberi Bang keuntungan tambahan secara ilegal dengan angka fantastis, yakni mencapai hampir 200 miliar won atau setara US$145 juta.
Dalam skema ini, Bang Si-hyuk disebut menerima 30 persen keuntungan dari penjualan saham pasca-IPO, yang diperkirakan menghasilkan keuntungan ilegal hingga mencapai hampir 200 miliar won.
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak Desember 2024 dan masuk ke tahap penyidikan berskala penuh pada Juli tahun lalu, yang sempat diwarnai aksi penggeledahan di kantor pusat HYBE.
Penanganan kasus ini memakan waktu cukup panjang setelah jaksa dua kali menolak permohonan penangkapan yang diajukan polisi, serta meminta adanya penyelidikan tambahan.
Pihak kepolisian dilaporkan bakal menyerahkan berkas perkara Bang Si-hyuk ke meja kejaksaan tanpa mengajukan permohonan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Di sisi lain, Bang Si-hyuk tetap membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penipuan terhadap investor awal.
Menurut keterangannya, penjualan saham tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak investor sendiri, dan ketentuan pembagian keuntungan merupakan syarat yang pertama kali diusulkan oleh para investor tersebut.
(chri)
Baca lagi: Tiket Sold Out, Fan Minta King Nassar Tambah Hari Konser
Baca lagi: Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai
Baca lagi: Bos OJK Buka Suara soal Terpilihnya Destry Damayanti Jadi Gubernur BI