Info Graphics

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Kasus dugaan penipuan yang menjerat

Ruben Onsu

berakhir damai. Pihak pelapor berinisial DM dan Ruben sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Kasus tersebut resmi berakhir setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi karena Ruben Onsu melunasi seluruh kerugian pokok investasi sebesar Rp3,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer gitu dan ya semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” kata Ruben Onsu seperti diberitakan

detikHot

pada Senin (31/8).

“Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu. Ini saya tidak mau menyalahkan siapa pun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri gitu,” Ruben menegaskan.

Menyusul pencabutan laporan oleh DM, status tersangka Ruben Onsu dipastikan gugur.

Secara administratif, pihak kepolisian akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tersebut telah diselesaikan melalui keadilan restoratif (

restorative justice

).

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

“Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur,” jelas Jhon LBF yang turut mendampingi dalam proses perdamaian tersebut.

Segera setelah proses pelunasan dana dilakukan, pihak pelapor didampingi kuasa hukumnya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencabut laporan polisi yang dilaporkan sejak Agustus 2025.

“Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy.

“Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai,” tegas Ahmad Ramzy.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.

Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.

Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Singkat cerita, korban pun setuju lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati, Ruben ternyata tak kunjung memberikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada korban.

(van/chri)

Baca lagi: Danantara Housing Expo 2026 Sukses Bukukan Nilai Proyek Rp2 T

Baca lagi: Ketua Banggar DPR Soroti Target Indikator Makro dalam RUU APBN 2027

Baca lagi: Update Banjir Bandang Nepal-China: 919 Orang Tewas, 4.247 Hilang

Exit mobile version