
Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia
—
Sidang mediasi gugatan perdata senilai Rp1 miliar yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohman, terhadap
Rien Wartia Trigina
alias Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7), ditunda karena kedua belah pihak absen.
Namun, Nur Rohmah dipastikan telah mengajukan proposal perdamaian. Kuasa hukum Erin, Adil, mengatakan bakal menjawab permohonan perdamaian tersebut pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sampaikan bahwasanya hari ini adalah sidang mediasi yang pertama. Para pihaknya yang prinsipalnya belum bisa hadir hari ini, baik dari pihak penggugat maupun juga dari klien kami tergugat. Karena yang bersangkutan masih ada urusan,” kata Adil seperti diberitakan
detikHot
pada Rabu (29/7).
“Kemudian tadi penggugat telah menyampaikan proposal perdamaiannya ataupun permohonannya, dan kami jawab di minggu depan,” lanjutnya.
Terkait absennya Erin, Adil mengaku belum menerima penjelasan langsung dari kliennya tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa Erin saat ini masih berada di luar negeri.
“Alasannya ya mungkin ada kesibukan, kami belum tahu, nanti kita klarifikasi dulu ke klien kami. Informasinya seperti itu (masih di luar negeri),” kata Adil.
[Gambas:Video Info Graphic Pics]
Ia pun mengatakan belum bisa memastikan kehadiran Erin dalam agenda mediasi selanjutnya. Namun, Adil mengatakan mediator perkara tersebut menegaskan Erin wajib hadir pada agenda mediasi selanjutnya.
“Kami akan sampaikan ke klien kami,” ujar Adil.
Sidang mediasi dijadwalkan setelah sidang perdana gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/7). Saat itu, Erin juga tidak menghadiri persidangan dan diwakili kuasa hukumnya, Adil.
Dalam persidangan, kedua belah pihak menyatakan siap menghadiri agenda mediasi. Namun, saat jadwal mediasi berlangsung, baik Erin maupun Nur Rohmah sama-sama tidak hadir sehingga sidang mediasi terpaksa ditunda.
Perkara ini bermula saat mantan ART Erin, Nur Rohmah, menggugat Erin secara perdata senilai Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 2026.
Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.
Gugatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.
Gugatan yang didaftarkan pada 5 Juli 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu juga memuat tuntutan agar Erin mengembalikan sejumlah barang pribadi milik Nur, seperti telepon genggam dan kartu identitas, yang diklaim masih ditahan.
(chri/chri)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Ini Kata Penonton Pertama Spider-Man: Brand New Day
Baca lagi: Baru Tayang 2 Hari di China, Film Ini Terpaksa Turun Layar
Baca lagi: Masjid di ‘Kampung Tenggelam’ Karian Muncul Lagi dalam Kondisi Utuh