
Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia
—
Usman Lawara selaku kuasa hukum membantah kabar
Nikita Mirzani
membawa handphone hingga bebas melakukan panggilan video call dari balik jeruji besi seperti yang beredar di media sosial.
Aktris yang tengah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu tersebut dituding mendapatkan perlakuan istimewa oleh sejumlah pihak, salah satunya bisa membawa handphone dalam sel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Usman membantah hal tersebut dengan mengatakan bahwa Nikita menggunakan sarana komunikasi yang disediakan oleh rutan, yakni Wartel Suspas.
Wartel Suspas sendiri merupakan alat komunikasi yang dipantau oleh petugas dan penggunaannya terbatas pada jadwal yang telah ditentukan bagi seluruh narapidana.
“Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call?” kata Usman Lawara seperti diberitakan
detikHot
, Rabu (29/7).
“Bukan dong, itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi,” kata Usman.
[Gambas:Video Info Graphic Pics]
Usman memastikan Nikita hanya memanfaatkan apa yang telah disediakan oleh rutan. Ia juga menambahkan tuduhan mengenai penggunaan ponsel pribadi seharusnya ditujukan kepada sistem pengawasan jika memang benar terjadi.
“Ada keterangan atau tanggapan-tanggapan miring dari orang, ya silakan masuklah ke Rutan. Berkunjung saja ke sana, benar enggak ada Wartel Suspas di sini yang bisa dipakai untuk berkomunikasi kepada pihak-pihak keluarga, termasuk keluarga, teman, sahabat, dan lain sebagainya,” kata Usman.
Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa hukuman selama enam tahun setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kecantikan, Reza Gladys.
Hingga saat ini, Nikita Mirzani masih menunggu hasil dari proses sidang Peninjauan Kembali.
Persoalan hukum dimulai dari laporan Reza Gladys. Nikita Mirzani dilaporkan atas tudingan pemerasan Rp4 miliar yang disertai dengan ancaman merusak reputasi bisnis pelapor lewat ulasan-ulasan negatif di media sosial.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti melanggar UU ITE, namun dibebaskan dari dakwaan TPPU.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara setelah menyatakan sang artis terbukti melakukan pencucian uang pada tingkat banding.
Langkah hukum Nikita untuk mengajukan kasasi kemudian kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonannya pada Maret 2026, sehingga hukuman 6 tahun penjara resmi berstatus inkrah.
Lewat pengajuan PK kali ini, tim hukum Nikita berupaya menunjukkan adanya kekhilafan nyata dari majelis hakim serta pertentangan dengan putusan sang asisten, Mail Syahputra, yang justru divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.
(van/chri)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Katanya Bahaya bagi Janin, Apakah Bumil Boleh Makan Durian?
Baca lagi: Katanya Bahaya bagi Janin, Apakah Bumil Boleh Makan Durian?
Baca lagi: PSI Ungkap Alasan Kaesang Bakal Maju Pileg di Dapil Puan