Info Graphics

Richard Lee Siap Lawan Dakwaan Pasal Berlapis JPU Pekan Depan

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Richard Lee

siap melawan dakwaan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6), Richard Lee disebut JPU sudah memproduksi serta mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard Lee juga didakwa telah melanggar sejumlah pasal, seperti Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas dakwaan pasal berlapis tersebut, seperti diberitakan

detikHot

, tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan mereka akan perlawanan hukum terhadap JPU pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan, Kamis 25 Juni 2026.

“Kami tim hukum dari dokter Richard Lee hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang sedang dihadapi klien kami. Jadi kami ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana porsinya, sebagaimana keadaannya,” kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

“Mungkin sebagai awal ini yang bisa kami sampaikan hari ini kami sudah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi setelah kami berkonsultasi kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan,” ujar Faizal Hafied.

“Dakwaannya tadi sudah kita dengar semua ya nanti kami cermati dulu. Jadi kami cermati dulu tadi ada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang sudah disampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Richard Lee dilaporkan tampak lebih tenang setelah pembacaan dakwaan tersebut. Menurutnya pekan depan adalah waktu yang tepat baginya dalam membacakan seluruh pendapat dan kesaksiannya.

“Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya sih. Jadi selama ini saya sudah diam banyak digiring opini juga, tapi mulai depan, minggu depan ya kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada begitu saja,” tegas Richard Lee.

Dalam sidang perdana ini, JPU juga mengatakan bahwa Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Tindakan tersebut bermasalah karena produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam penjelasan JPU, salah satu poin krusial dalam dakwaan itu adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.

JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, tapi dalam pemasarannya justru diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.

“Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Jaksa Penuntut Umum seperti diberitakan

detikHot

.

(end)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

Baca lagi: Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulteng dan Sumut

Baca lagi: Rupiah Keok ke Rp17.794 Usai BI Rate Naik Lagi

Baca lagi: Waspada Hujan Lebat Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya

Exit mobile version