Diana Pungky Laporkan Eks Asisten atas Dugaan Penggelapan dan TPPU

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Aktris sekaligus model

Diana Pungky

melaporkan mantan asisten pribadinya, Yulia, atas dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026.

Selain penggelapan dan TPPU, pihak Diana Pungky juga menyertakan pasal terkait dugaan pemalsuan surat dalam laporannya, meski belum disertakan nominal kerugian dari laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan itu menjadi sorotan lantaran Yulia diketahui merupakan orang kepercayaan yang telah puluhan tahun bekerja dengan keluarga Diana Pungky.

Yulia didampingi tim kuasa hukumnya pun memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menanggapi laporan tersebut pada Rabu (29/7).

Septiadi Maulidin selaku kuasa hukum menyatakan kedatangan pihak Yulia saat itu bertujuan memberikan klarifikasi awal terkait laporan yang disampaikan bintang sinetron Jinny Oh Jinny tersebut.

“Klien kami Yulia saat ini undangan klarifikasi, yang di mana yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU,” kata Septiadi Maulidin, seperti diberitakan

detikHot

pada Rabu (29/7).

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

Yulia disebut terkejut dengan laporan yang dilayangkan Diana Pungky.

Namun, tim kuasa hukum mengaku masih mendalami detail tuduhan tersebut. Mereka menilai tuduhan tersebut harus didasari oleh bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan penyidik.

“Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat,” ujar tim kuasa hukum lainnya, Maxi Karepu.

“Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji,” kata Maxi Karepu.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih terus berlanjut di tahap penyelidikan.

Yulia sebagai pihak terlapor menyatakan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sembari tetap membuka peluang untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

(van/chri)

Baca lagi: Cara Pakai Kuota Internet Rollover dari Telkomsel, Indosat, Hingga XL

Baca lagi: Alasan BTS Ogah Kirim Musik ke Grammy Awards 2027

Baca lagi: SWF INA milik RI Raih Skor GSR 92%, Tertinggi Kedua di Asia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: