
Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia
—
Penggunaan beberapa lagu di program televisi Korea Selatan menjadi poin utama yang dipersoalkan
Ardhito Pramono
dalam gugatan wanprestasi senilai Rp5,7 miliar terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia.
Lagu-lagu yang ia populerkan tersebut diduga kuat telah digunakan di Korea Selatan tanpa mengantongi izin sinkronisasi yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adityo Ramadhan selaku kuasa hukum Ardhito, seperti diberitakan
detikcom
pada Kamis (27/8), mencatata beberapa lagu kliennya diputar dalam tayang televisi Korea Selatan periode 2023 hingga 2025.
“Ada Say Hello, Fine Today, 925, hingga Bitterlove,” kata Adityo setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lagu Say Hello sempat dipakai untuk tayangan Return of Superman. Selain itu, ada pula Here We Go Again yang diduga dipakai dalam acara 3 Meals a Day dan I Live Alone. Atas hal tersebut, Ardhito mengaku rugi hingga Rp5,7 miliar.
Dugaan pemanfaatan lagu secara tidak sah di televisi Korea Selatan itu menjadi salah satu dari dua poin pelanggaran kerja sama yang diseret ke meja hijau.
[Gambas:Video Info Graphic Pics]
Selain urusan lisensi penayangan di luar negeri, tim hukum Ardhito membeberkan adanya alokasi pendapatan royalti milik kliennya yang disinyalir turut ditahan oleh pihak label, sama seperti yang pernah ia sampaikan saat kasus baru bergulir.
“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” kata Adityo pada Selasa (18/8).
Sengketa yang terdaftar dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst sejak 12 Agustus 2026 ini sebenarnya dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing.
Namun, majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan lantaran tim kuasa hukum Sony Music belum membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang diperlukan.
Alhasil, persidangan ditunda selama dua pekan dan akan dilanjutkan kembali pada 10 September 2026 untuk melengkapi berkas pemeriksaan legal standing sebelum melangkah ke proses mediasi maupun pembuktian.
Sementara itu, pihak Sony Music yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth, memilih enggan membeberkan respons detail mengenai nilai gugatan maupun perihal rincian lagu yang menjadi materi perkara.
Pihaknya menegaskan hanya akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku sesuai mekanisme peradilan.
“Ini panggilan pertama, kami hadir. Kami mengikuti proses aja deh. Nanti kami telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja,” kata Margareth.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi antara manajemen Sony Music dan Ardhito sejauh ini masih berjalan cukup baik tanpa ada hambatan.
(chri)
Baca lagi: AS Rugi Miliaran Dolar usai Pusat Intelijen di Timteng Diserang Iran
Baca lagi: 6 Kacang Terbaik untuk Jantung dan Tips Mengonsumsinya
Baca lagi: Ikan Oarfish Muncul di Pantai Pink Lombok, Pakar Bantah Pertanda Gempa


