
Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia
—
Selebritas yang tenar di era 1990-awal 2000an,
Diana Pungky
, mengaku mengalami kerugian hingga Rp25,2 miliar atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan asistennya, Yulia (YS).
Diana pun telah melaporkan dugaan tindak pidana oleh mantan asistennya itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli lalu.
“Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Minggu (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan Diana, terlapor merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor.
Dalam laporan Diana Pungky, terlapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor sehingga dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar,” ucap Onkoseno.
Dalam laporannya, Diana turut menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya dokumen berupa rekening koran hingga cek.
“Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh,” kata Onkoseno.
Pada Rabu (29/7) lalu, Yulia diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan ihwal laporan tersebut.
Septiadi Maulidin selaku kuasa hukum menyatakan kedatangan pihak Yulia saat itu bertujuan memberikan klarifikasi awal terkait laporan yang disampaikan bintang sinetron
Jinny Oh Jinny
tersebut.
“Klien kami Yulia saat ini undangan klarifikasi, yang di mana yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU,” kata Septiadi Maulidin, seperti diberitakan
detikHot
pada Rabu (29/7).
Tim kuasa hukum mengaku masih mendalami detail tuduhan tersebut. Mereka menilai tuduhan tersebut harus didasari oleh bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan penyidik.
“Klien kami sangat kaget tiba-tiba di tanggal 1 Juli 2026, saudari Diana Pungky melaporkan klien kami di Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, pencucian uang, dan juga pemalsuan surat,” ujar tim kuasa hukum lainnya, Maxi Karepu.
“Belum tercantum nominal kerugiannya, tapi yang dicantumkan hanya pasal-pasal saja tadi. Makanya harus diuji,” sambungnya kala itu.
(dis/kid)
[Gambas:Video Info Graphic Pics]
Baca lagi: China Bakal Balas AS Jika Bersikukuh Larang Impor Robot
Baca lagi: Agent Kim Reactivated Sukses, So Ji-sub Dijuluki Liam Neeson Korea

