LSF Beber Update Rencana Sensor Konten di OTT

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Lembaga Sensor Film

(LSF) mengungkapkan masih membahas pengaturan mengenai penyensoran konten di platform over-the-top (OTT) atau layanan video streaming dalam revisi Undang-Undang Perfilman.

Anggota LSF Gustav Aulia mengatakan pembahasan tersebut masih berlangsung di tingkat legislatif sehingga belum ada keputusan final terkait mekanisme pengawasan konten OTT.

“Ini tentu masih dibahas dalam rancangan undang-undang revisi Undang-Undang perfilman,” kata Gustav dalam sosialisasi Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM) di Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita lihat ke depannya tentu saja masih panjang diskusi dan juga pembahasan di tingkat legislatif, juga masih kita tunggu lagi seperti apa,” lanjutnya.

Namun, Gustav mengatakan sejumlah platform OTT di Indonesia telah mengikuti mekanisme sensor yang dilakukan LSF.

“Beberapa OTT yang memang ada di Indonesia seperti Vidio, MaxStream, mereka patuh sebetulnya menyensorkan,” kata Gustav.

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

Gustav mengatakan proses tersebut membuat platform mengetahui klasifikasi usia yang sesuai sebelum konten ditayangkan kepada publik. Ia berharap platform OTT lainnya juga menerapkan mekanisme serupa.

“Jadi sebagian dari karya produksi yang nasional, itu mereka menyensorkan. Misalnya di episode-episode yang awal untuk menentukan klasifikasi usianya,” kata Gustav.

“Jadi mereka juga memiliki Surat Tanda Lulus Sensor, sekaligus mereka juga ingin tahu apakah yang sudah mereka buat filmnya tersebut cocok untuk usia berapa,” lanjutnya

“Kemudian penerapan berikutnya tentu saja kami berharap agar OTT yang lain juga mengikuti.”

Sementara itu, Badan Perfilman Indonesia (BPI) mendorong agar pengawasan konten di platform OTT tidak sepenuhnya dilakukan pemerintah melalui LSF.

Ketua BPI Fauzan Zidni, mengusulkan skema co-regulasi, yakni mekanisme yang melibatkan pemerintah dan industri dalam menentukan klasifikasi maupun pengawasan konten.

“Saya pikir co-regulasi bisa menjawab tantangan melindungi masyarakat juga tapi juga memberikan ruang kepada industri untuk berkembang dengan teknologi yang ada sekarang,” kata Fauzan.

Usulan tersebut merujuk pada mekanisme yang telah diterapkan platform OTT internasional melalui sistem klasifikasi konten internal atau Standard and Practices (S&P) di masing-masing perusahaan.

“Jadi sebenarnya apa yang sudah OTT lakukan juga, secara OTT internasional ya, secara internal sudah melakukan hal yang dilakukan oleh LSF, cuma memang itu di internal perusahaannya masing-masing,” kata Fauzan.

“Jadi sebenarnya industri sudah melakukan self-regulated yang mereka lakukan masing-masing.”

Sebelumnya, pemerintah mengungkap tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman untuk memperjelas pengaturan filtrasi konten pada platform video streaming OTT atau video on demand (VoD).

Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi Lembaga Sensor Film (LSF) RI Saptari Novia Stri mengatakan aturan yang berlaku saat ini belum secara tegas mengatur kewajiban sensor bagi layanan streaming digital.

Kondisi tersebut menyebabkan tidak semua penyelenggara OTT menyerahkan film atau kontennya untuk melalui proses sensor di LSF.

“Penjelasan di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 belum secara jelas mengatur OTT. Karena itu saat ini sedang dilakukan revisi undang-undang untuk memperjelas platform yang termasuk dalam kategori tersebut,” ujar Novia seperti diberitakan Antara, 12 Juni 2026.

(chri)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: DJP Gandeng TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Untung atau Buntung?

Baca lagi: Daftar 5 Fitur WhatsApp Boros Memori yang Bikin HP Lemot

Baca lagi: FOTO: Marineland Tutup, Paus Beluga Direlokasi ke Akuarium di AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: