Paramount Respons Gugatan 12 Negara Bagian Soal Akuisisi Warner Bros

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Paramount Skydance

merespons gugatan 12 negara bagian yang memprotes proses merger antara perusahaan tersebut dengan Warner Bros. Discovery (WBD) dengan tudingan pelanggaran antimonopoli.

Paramount menyetujui gugatan tersebut, yang membuat gugatan California dan 11 negara bagian lainnya terhadap merger senilai US$111 miliar atau Rp2.005 triliun (U$1=Rp18.064) itu akan bermuara di meja hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut

Variety

, Selasa (14/7), seorang hakim sudah ditunjuk untuk kasus ini, yakni Hakim Araceli Martinez-Olguin, hakim yang ditunjuk oleh Biden dan sudah menangani gugatan sebelumnya.

Martinez-Olguin pernah bekerja untuk National Immigration Law Center dan ACLU Immigrants’ Rights Project sebelum dinominasikan menjadi hakim pada 2023.

Jaksa Agung California Rob Bonta memimpin koalisi negara bagian dalam mengajukan gugatan pada Senin (13/5) di Distrik Utara California.

Negara-negara bagian juga meminta perintah penundaan sementara dan perintah pengadilan yang akan mencegah merger tersebut berjalan sepenuhnya. Belum ada sidang yang dijadwalkan untuk mosi tersebut.

Dalam dokumen permohonan temporary restraining order (TRO) dan preliminary injunction yang diajukan pada Senin (13/7) malam waktu setempat, 12 negara bagian itu meminta hakim federal mengeluarkan putusan paling lambat 22 Juli.

“Transaksi ini akan menghilangkan persaingan antara Paramount dan Warner Bros. serta memungkinkan perusahaan gabungan menaikkan harga dan mengurangi produksi,” isi permohonan tersebut seperti diberitakan Variety pada Senin (13/7).

“Negara-negara bagian penggugat memiliki kepentingan untuk menegakkan hukum antimonopoli, dan warga mereka berisiko mengalami kerugian yang besar serta tidak dapat dipulihkan jika tidak ada perintah larangan.”

Kantor Jaksa Agung California sebelumnya telah menyatakan akan meminta perintah larangan apabila Paramount tidak bersedia menunda merger selama proses hukum berlangsung. Seperti yang diperkirakan, perusahaan menolak permintaan tersebut sehingga pengajuan permohonan resmi pun dilakukan.

“Raksasa-raksasa industri ini tidak boleh melanjutkan merger sebelum pengadilan mengevaluasi klaim kami secara menyeluruh,” ujar Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam pernyataannya pada Senin malam.

“Hari ini, bersama koalisi para jaksa agung, saya mengajukan permohonan darurat agar pengadilan segera menghentikan merger ini. Saya tidak akan membiarkan Warner Bros. dan Paramount bergabung tanpa perlawanan.”

(end)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

Baca lagi: Kemenhut Buka Rekrutmen 23 Ribu Polisi Hutan dalam 3 Tahun ke Depan

Baca lagi: FOTO: Flash Mob Para Penari di Pasar Baru

Baca lagi: Komdigi Targetkan RI Punya Kecepatan Internet 100 Mbps 2 Tahun Lagi

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: