Pengadilan Ungkap Isi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi terdaftarnya berkas perkara yang dilayangkan

Ruben Onsu

terkait gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengungkapkan, dalam isi gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu, tidak ditemukan tudingan unsur atau dugaan eksploitasi anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak,” kata Halida Rahardhini seperti diberitakan

detikHot

pada Kamis (2/7). “Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya,” lanjutnya.

“Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak,” pungkas Halida.

Klarifikasi tersebut turut membenarkan gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu pada 1 Juli 2026. Gugatan tersebut terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.

“Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan kemarin pada Rabu, tanggal 1 Juli 2026 dengan melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.,” kata Halida.

Sidang perdana kasus hak asuh anak ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan ini dipastikan akan berlangsung secara tertutup untuk umum mengingat materi perkara yang menyangkut ranah pribadi dan kepentingan perlindungan anak-anak.

“Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup,” kata Halida.

Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim mewajibkan kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menjalani tahapan mediasi.

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dalil dari penggugat maupun sangkalan dari tergugat.

Sementara itu, pihak Sarwendah mengaku akan memanfaatkan tahap mediasi setelah membatalkan pertemuan damai dengan Ruben Onsu yang direncanakan terjadi pada 11 Juli 2026.

Sebelumnya, pihak Ruben Onsu mengungkapkan poin utama dalam gugatan yang dilayangkan presenter tersebut. Gugatan berpusat pada hak Ruben Onsu untuk mendapatkan quality time bersama anak-anaknya secara rutin tanpa hambatan, yakni selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.

Pihak Ruben merujuk pada kesepakatan setelah cerai yang sempat dibuat pada Juni 2024, yang mana implementasi mengenai pembagian waktu berkumpul tersebut dinilai tidak berjalan dengan baik oleh pihak Sarwendah.

(van/end)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

Baca lagi: Naik 10 Persen, Jumlah Turis Asing Masuk RI Tembus 1,32 Juta Pada Mei

Baca lagi: Bocah 11 Tahun Nekat Bawa Truk Tabrak Rombongan Biksu, 8 Orang Tewas

Baca lagi: Dirut PT Pos Indonesia Daud Joseph Mundur Meski Baru Menjabat 3 Bulan

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: