Sidang Ditunda, Sony Music Respons Gugatan Ardhito Pramono

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Sidang perdana gugatan

Ardhito Pramono

terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia dengan dugaan wanprestasi yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (27/8), diputuskan ditunda.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak Sony Music tidak membawa anggaran dasar yang diperlukan dalam agenda pemeriksaan legal standing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan

detikPop

pada Kamis (27/8), kuasa hukum Sony Music, Margareth, mengatakan pihaknya hadir dalam sidang perdana tersebut dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ikuti proses saja,” kata Margareth.

Margareth juga mengatakan pihaknya “belum bisa berkomentar” apa pun terkait gugatan Ardhito yang mengklaim rugi hingga Rp5,7 miliar gegara wanprestasi royalti karya-karyanya yang dikelola Sony Music Indonesia.

“Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan saja,” kata Margareth.

Margareth juga mengatakan tidak bisa menanggapi perihal klaim pengacara Ardhito, Adityo Ramadhan, yang menyebut mereka sudah mengajukan somasi tiga kali dan upaya perdamaian tapi tidak mendapatkan respons.

“Kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan,” kata Margareth. “Intinya semua komunikasi baik, enggak pernah ada respon yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja.”

Sementara itu, Adityo mengatakan agenda sidang berikutnya setelah penundaan hari ini adalah pada 10 September 2026.

“Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi. Itu saja,” kata Adityo.

“Anggaran Dasar tadi yang pertama dari tergugat mungkin dari Anggaran Dasar, dan mungkin ada beberapa lagi berkas yang akan dikumpulkan untuk agenda berikutnya,” ujarnya.

Adityo sebelumnya mengatakan pihak Sony menahan royalti atas lagu Ardhito “sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar.”

“Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito,” kata Adityo pada Selasa (18/8).

Lagu-lagu yang digunakan tanpa izin di antaranya Say Hello, Fine Today, 925, dan Bitterlove. Atas hal tersebut, Ardhito mengaku rugi hingga Rp5,7 miliar.

Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musisi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, SH. MH. mengatakan gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026.

(end)

Baca lagi: Ahli Ungkap Alasan Kebakaran Hutan Makin Sulit Dipadamkan

Baca lagi: Komdigi Beri Imbauan Jaga Ruang Digital Jelang Aksi 27 Agustus

Baca lagi: Kepala BIN Dorong Aturan Cegah Spionase dan Intervensi Asing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: