Sidang Hak Asuh Anak Ruben vs Sarwendah Lanjut 22 Juli

Jakarta, Info Graphic Pics Indonesia

Sidang gugatan hak asuh anak yang diajukan

Ruben Onsu

melawan Sarwendah atas kedua anak mereka akan berlanjut pada pekan depan, 22 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah pada sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (15/7) dan beragendakan pengungkapan identitas penggugat dan tergugat serta penetapan hakim mediator, sidang berikutnya akan memasuki tahap mediasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan persidangan selanjutnya akan memasuki tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Acara tadi yang pertama adalah menyampaikan semua identitas penggugat dan tergugat. Lalu menetapkan hakim mediatornya,” kata kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, saat ditemui di PN Jaksel pada Rabu (15/7).

“Jadi nanti persidangan selanjutnya adalah mediasi oleh hakim mediator yang sudah ditunjuk oleh pengadilan. Di situ nanti mohon doanya dari rekan-rekan semua, dari semua masyarakat bahwa bisa ada perdamaian,” lanjutnya.

Chris berharap proses tersebut dapat menghasilkan perdamaian. Ia menegaskan pihaknya mengutamakan kepentingan anak-anak dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak lagi menjadi perdebatan di ruang publik karena seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

Chris mengatakan mereka akan mencoba berkomunikasi dengan hakim mediator untuk menyusun jadwal kapan sidang selanjutnya dalam rangka mediasi. Hal senada juga diungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto.

“Kemudian untuk agenda berikutnya, kami masih menunggu agenda mediasi yang nantinya akan dilakukan sekitar pada minggu depan,” kata Raka Kariti Suprapto selaku perwakilan Ruben.

Raka menyebut kliennya pada prinsipnya wajib hadir dalam agenda mediasi pekan depan. Namun, jika berhalangan, kehadirannya dapat diwakilkan kepada kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Di mediasi, pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir. Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya,” kata Raka Kariti Suprapto.

Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7).

Sidang perdana yang berlangsung selama 30 menit sejak ukul 13.43 WIB itu digelar tertutup. Sarwendah selaku tergugat hadir langsung, sementara Ruben selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Selepas sidang, kedua belah pihak sama-sama kukuh untuk mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.

Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya buat mantan pasangan tersebut, mengingat ketika berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.

Gugatan yang diajukan Ruben Onsu pada 30 Juni 2026 dilandasi alasan ia merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat Ruben dan Sarwendah bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.

(van/end)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Info Graphic Pics]

Baca lagi: Rampung Sidang Perdana, Kubu Sarwendah dan Ruben Ngotot Ambil Hak Asuh

Baca lagi: Spek Land Cruiser 300, Barang Suap Bupati Kuansing yang Tembus Rp2 M

Baca lagi: Komnas Kritik Kebijakan Pengendalian Penduduk Sasar Perempuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: